BEKASI, Lintasbabel.iNews.id - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan alias Zulhas mengkonfirmasi, bahwa pembelian Minyakita menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di pasar batal diberlakukan.
Dia menilai, cara tersebut akan merepotkan konsumen dan pedagang. Zulhas menuturkan, pihaknya menyiapkan aturan baru, dimana di setiap pasar dan lapak-lapak sembako akan dipasang banner bertuliskan "Pembelian Minyakita Maksimal 2 Liter/Botol".
"Itu (penggunaan KTP) repot. Pasang itu (banner) aja, di setiap pasar pembeli hanya 2 liter atau 2 botol," ujar Zulhas saat ditemui awak media usai melepas ekspor produk UMKM di Tambun, Bekasi, seperti dilansir dari iNews.id, Jumat (10/2/2023).
Dia menambahkan, sebanyak 500 ton Minyakita milik PT Bina Karya Prima yang sebelumnya disegel sudah mulai distribusikan di seluruh Pulau Jawa dengan harga Rp14.000 per liter.
"Ini (Minyakita) lagi kita kirim untuk Jawa," katanya.
Dia menuturkan, Minyakita saat ini difokuskan terlebih dahulu ke Pulau Jawa selama tiga hari ke depan. Sebab menurutnya, Pulau Jawa paling banyak kekurangan stok.
"Dihabisin dulu tiga hari ini. Untuk di Jakarta Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur yang masih kurang," ujarnya.
Zulhas mengatakan, minyak goreng curah kemasan sederhana merek Minyakita akan segera membanjiri pasar tradisional. Untuk aturan membelinya, para konsumen wajib menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Kemudian, dia juga pernah menyampaikan bahwa pembelian maksimal 5 liter per orang, dengan catatan untuk konsumsi pribadi bukan diperjualbelikan lagi.
Editor : Muri Setiawan