get app
inews
Aa Text
Read Next : Posisi Strategis Pemuda dalam Pesta Demokrasi 2024 Sebagai Emansipasi Menghadapi Bonus Demografi

KPU Pangkalpinang Digugat! Keputusan Suara Kembar Dapil Gerunggang Berlanjut di PTUN

Rabu, 10 Juli 2024 | 22:09 WIB
header img
Gedung PTUN Kota Pangkalpinang. Foto: Net.

Kurniawansyah sebelumnya menyampaikan bahwa di dalam agenda persidangan terjadi silang pendapat terkait apakah Objek Sengketa a quo masuk dalam ranah kewenangan dari Mahkamah Konstitusi atau merupakan Objek Sengketa Proses Pemilu adalah hal yang lumrah. 

Dia menyebut hal demikian dianggap lumrah dan wajar saja, karena kalau berbicara terkait kewenangan dari Mahkamah Konstitusi, Objek Sengketa a quo bukanlah sengketa terkait selisih hasil Pemilu apalagi dianggap sebagai Objek Sengketa Proses Pemilu.  

Diungkapkannya, bahwa dikarenakan objek sengketa proses pemilu bersifat limitatif dan hanya terbatas pada segala hal yang telah diatur dalam ketentuan Pasal 1 ayat 11 Perma Nomor 5 tahun 2017 dan Pasal 470 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. 

"Perlu ditegaskan kembali lagi, bahwa objek sengketa a quo merupakan ranah hukum administrasi negara yang mana hal tersebut merupakan kewenangan absolut dari Pengadilan Tata Usaha Negara," kata dia, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (10/7/2024). 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut