Kurniawansyah sebelumnya menyampaikan bahwa di dalam agenda persidangan terjadi silang pendapat terkait apakah Objek Sengketa a quo masuk dalam ranah kewenangan dari Mahkamah Konstitusi atau merupakan Objek Sengketa Proses Pemilu adalah hal yang lumrah.
Dia menyebut hal demikian dianggap lumrah dan wajar saja, karena kalau berbicara terkait kewenangan dari Mahkamah Konstitusi, Objek Sengketa a quo bukanlah sengketa terkait selisih hasil Pemilu apalagi dianggap sebagai Objek Sengketa Proses Pemilu.
Diungkapkannya, bahwa dikarenakan objek sengketa proses pemilu bersifat limitatif dan hanya terbatas pada segala hal yang telah diatur dalam ketentuan Pasal 1 ayat 11 Perma Nomor 5 tahun 2017 dan Pasal 470 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Perlu ditegaskan kembali lagi, bahwa objek sengketa a quo merupakan ranah hukum administrasi negara yang mana hal tersebut merupakan kewenangan absolut dari Pengadilan Tata Usaha Negara," kata dia, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (10/7/2024).
Editor : Muri Setiawan