PANGKALPINANG, lintasbabel.id - Sidang gugatan PT. Sumber Mas Pratama (SMP) terhadap Pemkab Bangka di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pangkalpinang perihal pembongkaran pagar beton panel di Jalan Lintas Timur, Desa Air Anyir, Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Babel (Babel) kembali digelar hari ini, Kamis (16/6/2022).
Kali ini, PT SMP menghadirkan tiga orang saksi dalam sidang tersebut. Adapun dua saksi sebelumnya juga turut dihadirkan dan kembali memberikan kesaksiannya.
Saksi tambahan yang dihadirkan oleh PT SMP yakni Hamdani, selaku seorang pengawas dari perusahaan kontruksi bangunan pagar yang diminta mendirikan pagar panel beton di Jalan Lintas Timur, Desa Air Anyir.
Dalam kesaksiannya di persidangan, Hamdani mengaku bahwa pihaknya mendirikan pagar di kawasan tersebut hanya berdasarkan patok batas tanah yang ditunjukkan oleh pihak PT SMP, namun tanpa menunjukan surat-surat apapun.
"Ada yang menunjukkan titik pemasangan tiang beton panel sebelum bangunan pagar dikerjakan dari pihak PT SMP, Andre dan Ronald Pak, kan kita survei ke lokasi. Tidak ada menunjukan surat-surat (lokasi lahan dan PBG-red), Pak," katanya.
Editor : Muri Setiawan