get app
inews
Aa Text
Read Next : KPU Pangkalpinang Digugat! Keputusan Suara Kembar Dapil Gerunggang Berlanjut di PTUN

Sidang Gugatan PT SMP ke Pemkab Bangka, Saksi Hamdani: Tidak Ada Menunjukan Surat-surat, Pak!

Kamis, 16 Juni 2022 | 22:06 WIB
header img
Sidang gugatan PT SMP terhadap Pemkab Bangka di PTUN Pangkalpinang perihal pembongkaran pagar beton panel di Jalan Lintas Timur, Desa Air Anyir, Kamis (16/6/2022). (Foto: Istimewa)

PANGKALPINANG, lintasbabel.id - Sidang gugatan PT. Sumber Mas Pratama (SMP) terhadap Pemkab Bangka di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pangkalpinang perihal pembongkaran pagar beton panel di Jalan Lintas Timur, Desa Air Anyir, Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Babel (Babel) kembali digelar hari ini, Kamis (16/6/2022).

Kali ini, PT SMP  menghadirkan tiga orang saksi dalam sidang tersebut. Adapun dua saksi sebelumnya juga turut dihadirkan dan kembali memberikan kesaksiannya.

Saksi tambahan yang dihadirkan oleh PT SMP yakni Hamdani, selaku seorang pengawas dari perusahaan kontruksi bangunan pagar yang diminta mendirikan pagar panel beton di Jalan Lintas Timur, Desa Air Anyir.

Dalam kesaksiannya di persidangan, Hamdani mengaku bahwa pihaknya mendirikan pagar di kawasan tersebut hanya berdasarkan patok batas tanah yang ditunjukkan oleh pihak PT SMP, namun tanpa menunjukan surat-surat apapun.

"Ada yang menunjukkan titik pemasangan tiang beton panel sebelum bangunan pagar dikerjakan dari pihak PT SMP,  Andre dan Ronald Pak, kan kita survei ke lokasi. Tidak ada menunjukan surat-surat (lokasi lahan dan PBG-red), Pak," katanya.

Pada fakta persidangan kedua ini, Hamdani juga mengungkapkan bahwa sosok Ronald adalah seorang yang menunjukkan batas lahan atau patok yang hendak dibangun pagar saat itu.

Namun, pada kesaksian sebelumnya, Ronald saksi yang dihadirkan oleh Kuasa Hukum PT SMP Kombes Pol (Pur) Dr . Zaidan SH , MHum  mengaku hanyalah warga setempat dan tidak mengenal pihak-pihak dari PT SMP.

Ronald juga dalam kesaksiannya menyatakan bahwa ia mengetahui tanah tersebut milik Dr. Bastian Zulkifli pada tahun 1994, dan saat ditanya tahun kelahiran ia mengaku kelahiran tahun 1984.

Lantaran tidak menunjukkan surat-surat titik lahan yang akan dibangun hingga izin Persetujuan Bangunan dan Gedung (PBG), maupun dari pihak pemborong sendiri tidak memintanya, hakim lantas menanyakan jika pendirian bangunan berada di lahan yang salah, terkait hal ini siapa yang bertanggung jawab?.

"Tidak meminta, Pak. Ada yang menunjukkan patok-patok tanah, cuma patok saja, tapi tidak ada menunjukkan surat-surat," kata Hamdani.

"Progresnya sudah 80 persen, itu dikerjakan sekitar satu bulan," ungkapnya.

Setelah 80 persen pagar panel baton milik PT SMP itu dikerjakan, Hamdani  mengaku didatangi oleh pihak Kuasa Hukum PT BCM untuk menghentikan kegiatan pembangunan. 

"Disuruh stop, tidak dilanjutkan pembangunannya. Saat itu ada Ronald di lokasi. Progresnya sudah 80 persen, itu dikerjakan sekitar satu bulan," ujarnya.


Pembongkaran pagar panel PT SMP karena berdiri di atas lahan milik pemda beberapa waktu lalu. (Foto: lintasbabel.id/ Irwan Setiawan)

 

Sebagaimana diketahui, pembongkaran pagar panel beton yang dilakukan pihak Pemkab Bangka lantaran bangunan pagar milik PT SMP itu dianggap berdiri di tanah pemerintah yang merupakan sepadan jalan, selain tidak memiliki Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Pemkab Bangka.

Sebelum dilakukan pembongkaran terhadap pagar panel beton yang didirikan oleh pihak PT SMP, pihak Pemkab Bangka telah melayangkan surat pemberitahuan lebih dari satu kali untuk membongkar sendiri pagar tersebut.

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut