PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) kembali menggelar sidang lanjutkan atas gugatan yang diajukan oleh Rosdiansyah Rasyid terhadap keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkalpinang, terkait penetapan perolehan suara kembar di Dapil IV Gerunggang, pada Pemilu Legislatif 2024 lalu.
Agenda sidang kali ini adalah replik atau tanggapan balasan oleh pihak penggugat setelah menerima jawaban dari pihak tergugat. Sidang digelar pada Rabu (10/7/2024) yang digelar secara online atau e-court.
"Untuk isi agenda sidangnya hanya menyerahkan Replik Penggugat terhadap jawaban Tergugat dan Tergugat II Intervensi seperti yang sudah ada di SIPP PTUN Pangkalpinang," ujar Humas PTUN Pangkalpinang.
Dilansir dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Pangkalpinang, gugatan tersebut sebelumnya didaftarkan pada 31 Mei 2024 dalam nomor perkara 8/G/2024/PTUN.PGP.
Editor : Muri Setiawan