Pada fakta persidangan kedua ini, Hamdani juga mengungkapkan bahwa sosok Ronald adalah seorang yang menunjukkan batas lahan atau patok yang hendak dibangun pagar saat itu.
Namun, pada kesaksian sebelumnya, Ronald saksi yang dihadirkan oleh Kuasa Hukum PT SMP Kombes Pol (Pur) Dr . Zaidan SH , MHum mengaku hanyalah warga setempat dan tidak mengenal pihak-pihak dari PT SMP.
Ronald juga dalam kesaksiannya menyatakan bahwa ia mengetahui tanah tersebut milik Dr. Bastian Zulkifli pada tahun 1994, dan saat ditanya tahun kelahiran ia mengaku kelahiran tahun 1984.
Lantaran tidak menunjukkan surat-surat titik lahan yang akan dibangun hingga izin Persetujuan Bangunan dan Gedung (PBG), maupun dari pihak pemborong sendiri tidak memintanya, hakim lantas menanyakan jika pendirian bangunan berada di lahan yang salah, terkait hal ini siapa yang bertanggung jawab?.
"Tidak meminta, Pak. Ada yang menunjukkan patok-patok tanah, cuma patok saja, tapi tidak ada menunjukkan surat-surat," kata Hamdani.
Editor : Muri Setiawan