"Ada gak pada saat itu lihat Toni hapus WA?," ucap JPU.
"Tidak lihat. Cuma selintas lihat HP di depan Toni selintas pas di rumah Jauhari. Waktu saya antar dan tiba ke toko (terdakwa) sudah ramai, ada banyak orang menyebar," kata Faisal.
Jhohan Adi Ferdian, PH terdakwa Toni Tamsil. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Muri Setiawan.
Terkait kesaksian para saksi, Penasehat Hukum Terdakwa Toni Tamsil, Jhohan Adhi Ferdian mengatakan, kehadiran para saksi yang dihadirkan JPU terkait persoalan HP milik terdakwa yang rusak.
"Keterangan Ajui dan Edwin tidak ada perintah merusak HP, tapi jatuh dan dilindas saat dibawa motor. Fakta persidangan seperti itu, tidak ada perintah dari terdakwa untuk merusak HP. Artinya klien kami tidak ada niatan untuk sengaja merusak HP itu seperti yang didakwakan," kata Jhohan.
Dia juga sempat mempertanyakan soal Berita Acara Pemeriksaan terhadap para saksi hari ini yang tidak dilampirkan oleh JPU pada berkas perkara.
"Pada 24 Januari dari jam 7 sampai sebelas malam, saksi Edwin dan Jauhari mengaku di BAP dan menandatanganinya, tapi BAP itu tidak dilampirkan di persidangan. Mengapa tidak ada BAP tanggal 24 itu?," ujarnya.
Terkait Tamron alias Aon yang tidak mau memberika kesaksian, hal itu kata Jhohan adalah hal yang wajar.
"Dalam KUHAP, saudara kandung, atau ada hubungan pernikahan boleh mau bersaksi atau tidak. Karena ada hubungan kakak beradik, dia keberatan. Karena ini permintaan JPU, dia hanya bersaksi tapi tidak disumpah," tuturnya.
Editor : Muri Setiawan