get app
inews
Aa Read Next : Adik Big Bos Timah Babel Divonis 3 Tahun Penjara, PH akan Banding

Sidang Perintangan Penyidikan Kasus Korupsi IUP PT Timah, Saksi: HP Rusak Karena Dilindas Mobil

Rabu, 10 Juli 2024 | 19:17 WIB
header img
Sidang kelima perkara Perintangan Penyidikan kasus dugaan korupsi IUP PT Timah, dengan terdakwa Toni Tamsil di PN Kota Pangkalpinang, Rabu (10/7/2024). Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Muri Setiawan.

Sementara saksi Edwin mengaku dirinya ditelpon oleh Faisal untuk datang ke kediamannya. 

"Faisal nelpon, kamu dimana, saya di kebun. Kamu pulang dulu, masalahnya apa kata saya, kamu pulang dulu lah. Sekitar jam 4 sore. Pulang ke rumah. Dari kebun satu jam perjalanan. Naik motor ke rumah Jauhari, sudah ada orang bertiga. Tidak ngomong apa-apa. Kawan ada masalah kata Ajui (Jauhari), masalah apa, rumahnya digeledah. Lalu ditawari minum bir. Saya banyak bicara tentang kebun. Sering datang ke rumah Jauhari. Pulang setelah di suruh bubar," ujar Edwin. 

Pas mau pulang lihat ada HP tergeletak di meja.

"Jauhari bilang, kamu lah yang bawa HP tu, iyalah, saya ambil. Saya bawa aja, gak mikir apa-apa. Saya taruh di motor, jalan gak mikir mau diapain HP itu," ujar Edwin. 

Mendengar kesaksian Edwin yang menyatakan saksi tidak tau HP mau diapakan, JPU sempat sangsi dengan pernyataan tersebut.

"Jawaban saudara itu tidak masuk akal. Apakah ada disuruh Ajui agar tidak ditemukan penyidik?," tanya JPU kepada Edwin. 

"Saya bawa pulang ke rumah. Taruh di laci motor sebelah kiri. Tancap gas langsung pulang. Melewati toko milik Toni. Lumayan kencang, jadi gak lihat rame-rame di toko, fokus jalan," tutur Edwin. 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut