"Saya kawal jangan sampai perizinan menyakiti masyarakat. Pertama, saya minta ke PT BRS tidak boleh ada aktivitas sebelum izin masyarakat. Kedua, pastikan kalau bergerak atau beraktivitas kebun masyarakat yang eksisting tak boleh diganggu," kata Bong Ming Ming.
Kala itu, PT BRS menyepakati apa yang dia minta. Namun belakangan, Bong Ming Ming menilai aktivitas PT BRS sudah membuat resah masyarakat. Buntutnya, pada 21 Juni 2024 kemarin, Pemkab Babar memanggil PT BRS.
Ribuan masyarakat Kabupaten Bangka Barat saat melakukan unjuk rasa di depan Kantor DPRD Bangka Barat. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Oma Kisma.
"Saat itu mereka bersepakat apa yang kita inginkan. Karena itu yang bisa dilakukan oleh kabupaten karena itu bukan wilayah kita. Ternyata hari ini, aktivitas PT BRS sudah meresahkan masyarakat, makanya 21 Juni kemarin kita panggil mereka," katanya.
"Kita sampaikan ke Bupati meminta PT BRS menghentikan semua aktivitasnya dalam waktu yang tidak ditentukan bukan untuk sementara. Dalam rapat dengan forkopimda untuk disampaikan aspirasi ini ke forkopimda Provinsi, dikawal sampai ke Kementerian," ucapnya.
Editor : Muri Setiawan