BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id - Usai mendengarkan aspirasi masyarakat terkait penolakan Hutan Tanaman Industri (HTI) yang dikelola PT Bangun Rimba Sejahtera (BRS), Bupati Bangka Barat, Sukirman mengatakan dirinya berada di tengah-tengah masyarakat.
Ribuan masyarakat dari 6 Kecamatan yang ada di Kabupaten Bangka Barat, melakukan unjuk rasa di Kantor DPRD Bangka Barat, Selasa (2/7/2024). Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Oma Kisma.
"Yang perlu masyarakat tahu, Sukirman masih seperti yang dulu. Di mana sebelum menjabat dan setelah menjabat, tetap kami bersama masyarakat. Baik itu pada tahun 2013 atau 2019 kemarin," ucapnya, Selasa (2/7/2024) siang.
Dikatakan Sukirman, pada tahun 2014 lalu, ia menjabat sebagai Wakil Bupati (Wabup) Babar, dan sempat menyampaikan paparan di hadapan pihak kementerian. Bahwa, masyarakat sangat berharap pemerintah pusat tidak memperpanjang izin HTI.
"Tugas kami sebagai kepala daerah itu dilemanya, objeknya ada di sini, sedangkan kewenangannya ada di provinsi dan pusat. Tapi jangan khawatir, harapan kita memang mutlak disetop izinnya. Cuma ini yang tentukan kementrian," katanya.
Sementara itu, Wakil Bupati (Wabup) Babar, Bong Ming Ming mengaku tidak ada kepentingan politik dalam penolakan HTI. Kata dia, perlawanan masyarakat, juga jadi bagian dari perlawanan dirinya.
"Dan saya pastikan hari ini, saya tetap bersama masyarakat. Begitu masyarakat menolak, saya tetap menolak. Ini bukan kepentingan politik, yang penting adalah perlawanan masyarakat adalah bagian dari perlawanan saya," ujarnya.
Wakil Bupati Bangka Barat, Bong Ming Ming. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Oma Kisma.
Di depan 60 orang perwakilan massa dari ribuan orang yang melakukan aksi unjuk rasa, Bong Ming Ming sempat mengenang semasa ia duduk di DPRD Babel. Kala itu, pada periode 2014-2019, PT BRS sempat diundang mendatangi gedung DPRD Babel dan melakukan audiensi.
"PT BRS datang ke kami, saya bertanya ke mereka ini sudah perpanjangan pak? Sudah kata mereka. Artinya sudah direkomendasikan oleh Gubernur perpanjangan izin PT BRS waktu itu, saya berpikir perizinan tidak mudah untuk mencabutnya," ucapnya.
"Saya kawal jangan sampai perizinan menyakiti masyarakat. Pertama, saya minta ke PT BRS tidak boleh ada aktivitas sebelum izin masyarakat. Kedua, pastikan kalau bergerak atau beraktivitas kebun masyarakat yang eksisting tak boleh diganggu," kata Bong Ming Ming.
Kala itu, PT BRS menyepakati apa yang dia minta. Namun belakangan, Bong Ming Ming menilai aktivitas PT BRS sudah membuat resah masyarakat. Buntutnya, pada 21 Juni 2024 kemarin, Pemkab Babar memanggil PT BRS.
Ribuan masyarakat Kabupaten Bangka Barat saat melakukan unjuk rasa di depan Kantor DPRD Bangka Barat. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Oma Kisma.
"Saat itu mereka bersepakat apa yang kita inginkan. Karena itu yang bisa dilakukan oleh kabupaten karena itu bukan wilayah kita. Ternyata hari ini, aktivitas PT BRS sudah meresahkan masyarakat, makanya 21 Juni kemarin kita panggil mereka," katanya.
"Kita sampaikan ke Bupati meminta PT BRS menghentikan semua aktivitasnya dalam waktu yang tidak ditentukan bukan untuk sementara. Dalam rapat dengan forkopimda untuk disampaikan aspirasi ini ke forkopimda Provinsi, dikawal sampai ke Kementerian," ucapnya.
Menurut Bong MingMing, momentum perlawanan masyarakat ini harus diperjuangkan atas keresahan dari PT BRS. Dia harap, perjuangan Forkopimda Babar bersama masyarakat nanti dapat menggugah Kementerian Kehutanan mencabut perizinan PT BRS.
"Jadi sikap kami sudah jelas, apapun investasinya, kalau masyarakat setuju kita juga mendukung. Kalau masyarakat menolak, kita akan menolak. Dan saya rasa apa-apa yang disampaikan masyarakat tadi sudah benar," ujarnya.
"Insya allah kita akan memperjuangkan aspirasi masyarakat itu. Satu atau dua hari ini kita akan hubungi pemerintah provinsi. Harapannya forkopimda provinsi kita dapat membawa aspirasi masyarakat ke Kementrian KLHK," ucapnya.
Bong Ming Ming mengaku tidak perlu dikaji kembali apa yang telah terjadi saat ini. Sebab, PT BRS telah diminta dan diberi ruang untuk melaksanakan sosialisasi. Agar tidak melakukan aktivitas sebelum mempunyai izin dari masyarakat dan persetujuan masyarakat.
"Kita juga sudah minta jangan ada pemasangan plang, ternyata ada. Jangan beraktivitas ternyata sudah dilakukan perambahan dan lainnya. Ini kan tidak sesuai dengan yang kita harapkan. Di mana masyarakat berdiri disitu lah kami berdiri," katanya.
Editor : Muri Setiawan