Pria di Bangka Barat yang Sandera Istrinya Ditetapkan Tersangka Pencurian
Rabu, 12 Juni 2024 | 23:04 WIB
Ecky mengatakan, saat ini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bangka Barat. Sedangkan akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHAp.
"Jadi kita kenakan pasal pencurian dengan pemberatan atau curat dengan ancaman 7 tahun penjara," ucapnya.
Editor : Muri Setiawan