get app
inews
Aa Read Next : Fasilitasi Mahasiswa, Herman Suhadi Kirim Surat Resmi ke Anggota DPR RI dan DPD RI Dapil Babel

Tolak RUU Penyiaran, Ratusan Wartawan Demo ke Gedung DPRD Babel, Tak Satupun Anggota Dewan Ngantor

Selasa, 21 Mei 2024 | 14:43 WIB
header img
Aliansi wartawan se-Babel menggelar aksi unjuk rasa menolak RUU Penyiaran di gedung DPRD Babel, Selasa (21/5/2024). Foto: Istimewa/ IJTI Pengda Babel.

PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id – Ratusan jurnalis atau wartawan dari berbagai media massa dan organisasi profesi se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menggelar aksi damai di Gedung DPRD Provinsi Kepulauan Babel, Selasa (21/5/2024). Saat aksi berlangsung, tak satupun pimpinan atau anggota dewan yang datang menemui pendemo.

Aksi ratusan awak media bersama mahasiswa ini, dalam rangka menolak Revisi Undang-Undang Penyiaran, yang saat ini sedang dibahas di DPR RI di Jakarta.  Para peserta aksi terdiri dari Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengda Babel, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Pangkalpinang, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Babel, Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Babel, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Babel, Walhi Babel, HMI Cabang Babel Raya, mahasiswa, serta peserta dari berbagai elemen dan unsure organisasi lainnya.


Aliansi wartawan se-Babel menggelar aksi unjuk rasa menolak RUU Penyiaran di gedung DPRD Babel, Selasa (21/5/2024). Foto: Istimewa/ IJTI Pengda Babel.
 

“Kami, Aliansi Jurnalis dan Mahasiswa Bangka Belitung menyatakan Menolak Revisi Undang-Undang Penyiaran(UU Nomor 32 Tahun 2002) yang saat ini akan atau sedang dibahas oleh DPR RI (Komisi I). Sejumlah Pasal-Pasal dalam RUU Penyiaran tersebut, kami nilai berpotensi mengancam Kemerdekaan Pers di Indonesia,” kata Ketua IJTI Pengda Babel, Joko Setyawanto.

Dikatakan joko, sejumlah Pasal tersebut, diantaranya Pasal 50 B ayat 2 huruf c yang mengatur larangan penayangan ekslusuf liputan investigasi. Padahal liputan investigasi dan ekslusif (indepth reporting) merupakan mahkota jurnalistik. Larangan ini sekaligus melanggar UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Kedua, Pasal 50 B ayat 2 huruf K, soal penayangan Isi Siaran dan Konten Siaran yang mengandung berita bohong, fitnah, penghinaan, dan pencemaran nama baik. Pasal ini berpotensi menjadi alat kekuasaan untuk membungkam dan mengkriminalisasi jurnalis/ pers,” ujarnya.

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut