get app
inews
Aa Text
Read Next : Fasilitasi Mahasiswa, Herman Suhadi Kirim Surat Resmi ke Anggota DPR RI dan DPD RI Dapil Babel

Tolak RUU Penyiaran, Ratusan Wartawan Demo ke Gedung DPRD Babel, Tak Satupun Anggota Dewan Ngantor

Selasa, 21 Mei 2024 | 14:43 WIB
header img
Aliansi wartawan se-Babel menggelar aksi unjuk rasa menolak RUU Penyiaran di gedung DPRD Babel, Selasa (21/5/2024). Foto: Istimewa/ IJTI Pengda Babel.

PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id – Ratusan jurnalis atau wartawan dari berbagai media massa dan organisasi profesi se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menggelar aksi damai di Gedung DPRD Provinsi Kepulauan Babel, Selasa (21/5/2024). Saat aksi berlangsung, tak satupun pimpinan atau anggota dewan yang datang menemui pendemo.

Aksi ratusan awak media bersama mahasiswa ini, dalam rangka menolak Revisi Undang-Undang Penyiaran, yang saat ini sedang dibahas di DPR RI di Jakarta.  Para peserta aksi terdiri dari Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengda Babel, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Pangkalpinang, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Babel, Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Babel, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Babel, Walhi Babel, HMI Cabang Babel Raya, mahasiswa, serta peserta dari berbagai elemen dan unsure organisasi lainnya.


Aliansi wartawan se-Babel menggelar aksi unjuk rasa menolak RUU Penyiaran di gedung DPRD Babel, Selasa (21/5/2024). Foto: Istimewa/ IJTI Pengda Babel.
 

“Kami, Aliansi Jurnalis dan Mahasiswa Bangka Belitung menyatakan Menolak Revisi Undang-Undang Penyiaran(UU Nomor 32 Tahun 2002) yang saat ini akan atau sedang dibahas oleh DPR RI (Komisi I). Sejumlah Pasal-Pasal dalam RUU Penyiaran tersebut, kami nilai berpotensi mengancam Kemerdekaan Pers di Indonesia,” kata Ketua IJTI Pengda Babel, Joko Setyawanto.

Dikatakan joko, sejumlah Pasal tersebut, diantaranya Pasal 50 B ayat 2 huruf c yang mengatur larangan penayangan ekslusuf liputan investigasi. Padahal liputan investigasi dan ekslusif (indepth reporting) merupakan mahkota jurnalistik. Larangan ini sekaligus melanggar UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Kedua, Pasal 50 B ayat 2 huruf K, soal penayangan Isi Siaran dan Konten Siaran yang mengandung berita bohong, fitnah, penghinaan, dan pencemaran nama baik. Pasal ini berpotensi menjadi alat kekuasaan untuk membungkam dan mengkriminalisasi jurnalis/ pers,” ujarnya.

Dikatakannya, pasal ketiga, adalah Pasal 8 A huruf q dan Pasal 42 ayat 2 yang menyebutkan penyelesaian sengketa terkait dengan kegiatan jurnalistik Penyiaran dilakukan oleh KPI. Kami menilai pasal ini bertentangan dengan UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers, dimana seharusnya penyelesaian sengketa jurnalistik dilakukan di Dewan Pers bukan di KPI, sementara KPI kami nilai tidak independen karena dibentuk melalui keputusan di DPR.

“Bahwa sejatinya, komunitas pers mendapat mandat untuk membuat regulasi sendiri dalam rangka mengatur kehidupan pers yang sehat, profesional, dan berkualitas melalui self regulation. Karenanya setiap sengketa terkait produk jurnalistik baik itu penyiaran, cetak, digital (online) hanya dapat diselesaikan di Dewan Pers,” katanya.


Aliansi wartawan se-Babel menggelar aksi unjuk rasa menolak RUU Penyiaran di gedung DPRD Babel, Selasa (21/5/2024). Foto: Istimewa/ IJTI Korda Basel.
 

Senada, Sekjen PWI Bangka Belitung, Fakhruddin Halim menyebut aksi penolakan ini sebagai bentuk perlawanan pers. Sebab Revisi RUU Penyiaran dinilai menyesatkan serta sebagai bentuk upaya pembungkaman.

“Seperti liputan investigasi itu harusnya didukung, bukan untuk dibungkam. Karena justru dari liputan investigasi itulah muncul informasi yang justru mendidik publik. Tapi upaya DPR untuk membungkam ini saya rasa tidak relevan dan justru mengkhianati demokrasi, mengkhianati reformasi,” katanya.

Aksi serupa juga dilakukan di sejumlah daerah, lantaran hal ini memang menjadi perhatian publik terutama awak media di berbagai wilayah di Indonesia. Di Babel, aksi dikawal puluhan petugas keamanan dari Polda Babel dan Satpol PP Pemprov Babel.


Aliansi wartawan se-Babel menggelar aksi unjuk rasa menolak RUU Penyiaran di gedung DPRD Babel, Selasa (21/5/2024). Foto: Istimewa/ IJTI Korda Basel.
 

Aksi kali ini berjalan damai, namun massa aksi membubarkan diri dengan penuh rasa kekecewaan. Pasalnya tak satupun pimpinan maupun anggota dewan yang hadir. Gedung wakil rakyat itu, hari ini sepi, tidak ada satu orang pun anggota dewan yang standby di sana.

 

Pernyataan Sikap Aksi Aliansi Wartawan dan Mahasiswa di Babel

Karena pertimbangan di atas, dimomentum Hari Peringatan Reformasi, kami menyatakan sikap sebagai berikut:

  1. Menolak dengan tegas dan mendesak sejumlah pasal dalam draf revisi RUU Penyiaran dicabut, karena berpotensi mengancam kemerdekaan pers.
  2. Mendesak DPR mengkaji kembali draf revisi RUU Penyiaran, dengan melibatkan seluruh stakeholder termasuk organisasi pers.
  3. Jika Petisi ini tidak diindahkan, kami akan melakukan aksi dengan massa yang lebih besar lagi.
  4. Meminta DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk menyampaikan aspirasi ini ke DPR di Jakarta, agar Pasal-Pasal yang berpotensi mengancam Kemerdekaan Pers di Indonesia segera dicabut.

Demikian Petisi ini kami buat, sebagai bentuk perlawanan nyata atas upaya-upaya ‘mengkebiri’ dan mengekang kerja-kerja jurnalistik yang independen, dan penuh tanggung jawab.

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut