BANGKA, Lintasbabel.iNews.id - Sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama 2 tahun silam, Agus Sulistiyo (30) warga asal Provinsi Lampung akhirnya tertangkap, saat menjadi mekanik di salah satu bengkel. Pria yang telah enam bulan belakangan berada di Kabupaten Bangka ini, menjadi DPO terkait kasus pencurian besi Gedung Gubernur Lampung di Kota Baru Lampung pada tahun 2022 silam.
Pelarian Agus masuk dalam DPO terkuak usai pelaku lainnya telah diamankan Polres Lampung Selatan. Keberadaannya yang terendus di Kabupaten Bangka lalu dilakukan penyelidikan oleh Unit Opsnal Polres Lampung Selatan bersama Tim Kelambit (Opsnal) Satreskrim Polres Bangka.
Agus Sulistiyo, buronan kasus curat Polres Lampung Selatan akhirnya dibekuk di sebuah bengkel motor di wilayah Desa Mapur Kabupaten Bangka. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Maulana.
Pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) Agus ini telah terendus keberadaannya di salah satu bengkel motor Desa Mapur Kecamatan Riausilip Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).
Sebelumnya Agus bersama rekannya telah melakukan aksi Curat pada 11 April 2022. Pencurian besi Gedung Gubernur Lampung di Kota Baru itu mengakibatkan kerugian mencapai Rp100 juta.
Agus diketahui merupakan pria asal Desa Sumber Jaya Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan, yang sejak 9 Mei lalu telah diselidiki keberadaannya oleh Tim Kelambit.
Setelah meminta keterangan para saksi, pada Selasa (14/5/2024) Tim Kelambit berhasil menciduk pelaku yang tak sadar akan didatangi polisi. Pelaku yang tengah asik memperbaiki motor di bengkel tak bisa lagi melarikan diri ketika Tim Kelambit dengan sigap melakukan penyergapan.
"Sekitar pukul 13.30 WIB Tim Opsnal Polres Bangka berhasil mengamankan satu orang laki-laki atas nama Agus Sulistyo di bengkel yang beralamat di Desa Mapur Kecamatan Riausilip. Dari hasil interogasi singkat, diduga pelaku AS mengakui telah melakukan pencurian dengan pemberatan dengan cara mengambil besi tangga Gedung Gubernur Lampung di Kota Baru Lampung Selatan," kata Kasat Reskrim AKP Ogan Arif Teguh Imani.
Besi yang dicuri tersebut masih dalam kondisi terpasang di dinding Gedung Gubernur Lampung yang berada di Desa Purwotani Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan. Dalam aksi pencurian tersebut, Agus melakukan bersama tiga orang temannya yang sudah diamankan oleh Polres Lampung Selatan lebih dahulu.
Dari pelaku Agus, polisi mengamankan barang bukti berupa sebuah tas sandang berisi pakaian, satu buah handphone, dan satu buah KTP. AS kemudahan digelandang ke sel tahanan Polres Bangka sebelum dibawa pulang oleh Tim Opsnal Polres Lampung Selatan.
"Selanjutnya kita melakukan koordinasi dengan Polres Lampung Selatan untuk proses selanjutnya," ujar AKP Ogan Arif Teguh Imani.
Sementara itu, pelaku mengaku diajak oleh temannya mencuri besi di Gedung Gubernur Lampung Kota Baru. Ia mengetahui kalau rekannya telah tertangkap dan kemudian mengaku ke Bangka untuk merantau.
"Saya cuma diajak bang. Gak tau berapa hasil mereka jual, belum dapat bagian," ucap pelaku usai tertangkap.
Selama pelarian di Bangka, ia sempat pulang ke Lampung sebelum akhirnya kembali lagi ke Bangka. Di bengkel motor itu, pelaku mengaku baru bekerja seminggu.
"Di sini baru kerja seminggu, kerja di bengkel jadi mekanik motor. Aku tahu kawan aku la ketangkap," kata Agus.
Akibat perbuatan Curat yang dilakukan, AS terancam dijerat pasal 363 KUHPidana dan harus menyusul teman-temannya yang lebih dulu ditangkap.
Editor : Muri Setiawan