Pelaku ketika diamankan Tim Kelambit tak mengelak telah melakukan pencurian di Kelenteng Deniang ini seorang diri. Setelah mengambil uang, pelakupun kemudian keburu diamankan polisi sebelum menggunakan hasil curiannya. Aksinya berhasil diungkap Tim Kelambit kurang dari 24 jam usai kejadian Curat.
Polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp2.721.000,-, jaket biru muda, obeng, tiga buah gembok yang telah rusak dan sepeda motor Jupiter MX. Akibat perbuatannya Wb terancam dijerat pasal 363 KUHPidana.
"Saat ini pelaku sedang diamankan di Mapolres Bangka guna penyidikan lebih lanjut, untuk pelaku ini bermain tunggal, untuk TKP sampai saat ini baru 1 TKP, tapi kita masih lakukam pemeriksaan,." kata Kasat Reskrim AKP Ogan Arif Teguh Imani.
Editor : Muri Setiawan