get app
inews
Aa Text
Read Next : Kembali Berulah, Residivis Curat Dibekuk Polisi

Rusak 3 Gembok, Remaja 18 Tahun Gasak Uang Kelenteng di Deniang Bangka

Kamis, 09 Mei 2024 | 22:19 WIB
header img
Tersangka beserta sejumlah barang bukti ketika diamankan di Mapolres Bangka. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Maulana.

BANGKA, Lintasbabel.iNews.id - Diduga melakukan pencurian uang di kelenteng di Desa Deniang Kecamatan Riau Silip Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), seorang remaja yang baru saja lulus dari salah satu sekolah menengah atas di Kabupaten Bangka harus berurusan dengan pihak kepolisian. Aksi yang dilakukan remaja asal Desa Cit ini yakni membawa uang di dalam kotak amal kelenteng dengan total Rp2 juta lebih.


Tersangka ketika diamankan di kediamannya. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Maulana.

Pelaku mengaku kepikiran melakukan pencurian setelah beberapa kali lewat depan kelenteng saat berangkat dan pulang dari sekolah.

Ia kemudian berniat untuk mengambil uang dengan lebih dahulu mempelajari cara membuka gembok dari video di media sosial.

"Ku sering lewat kelenteng tuh kalau pulang sekolah. Karena butuh duit baru lulus, gawe lum ade, jadi kepikiran ngambil di situ," kata WB (18) warga Aik Desa Cit, Kecamatan Riausilip, usai tertangkap polisi, Senin (6/5/2024) malam.

WB berhasil membongkar gembok sebanyak tiga buah dan masuk ke dalam kelenteng. Ia kemudian menggasak uang tunai yang terdiri dari berbagai pecahan. 

"Uangnya belum sempat dipakai, itu lah uangnya," ucapnya. 

Aksi pencurian yang dilakukannya seorang diri ini lantas berhasil diungkap Tim Kelambit (Buser) Satreskrim Polres Bangka setelah dilakukan serangkaian penyelidikan.

Tim Kelambit dipimpin Aipda Hendra Yadi mendatangi TKP pencurian kelenteng yang kebobolan dicuri pada Senin (6/5/2024) sekitar pukul 08.00 pagi.

Setelah dilakukan pengecekan dan pemeriksaan saksi-saksi diketahui ciri-ciri pelaku pencurian dengan pemberatan di Kelenteng Jalan Jalan raya Sungailiat Belinyu Desa Deniang tersebut. Sekitar pukul 18.30 pelaku WB kemudian berhasil diamankan saat berada di rumahnya di Desa Cit. 

Pelaku ketika diamankan Tim Kelambit tak mengelak telah melakukan pencurian di Kelenteng Deniang ini seorang diri. Setelah mengambil uang, pelakupun kemudian keburu diamankan polisi sebelum menggunakan hasil curiannya. Aksinya berhasil diungkap Tim Kelambit kurang dari 24 jam usai kejadian Curat.

Polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp2.721.000,-, jaket biru muda, obeng, tiga buah gembok yang telah rusak dan sepeda motor Jupiter MX. Akibat perbuatannya Wb terancam dijerat pasal 363 KUHPidana.

"Saat ini pelaku sedang diamankan di Mapolres Bangka guna penyidikan lebih lanjut, untuk pelaku ini bermain tunggal, untuk TKP sampai saat ini baru 1 TKP, tapi kita masih lakukam pemeriksaan,." kata  Kasat Reskrim AKP Ogan Arif Teguh Imani.

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut