Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Ngaku Polisi dan Tipu IRT hingga Jutaan Rupiah, Pria 25 Tahun Ditangkap Tim Gabungan Polda Babel
Advertisement . Scroll to see content

Pembeli Pasir Timah Ilegal Kolong Buntu Sungailiat Ditetapkan Jadi Tersangka ke-14

Sabtu, 04 Mei 2024 | 18:43 WIB
  • author Irwan Setiawan
Pembeli Pasir Timah Ilegal Kolong Buntu Sungailiat Ditetapkan Jadi Tersangka ke-14
HRD ditetapkan sebagai tersangka ke-14 terkait kasus tambang timah ilegal di Kolong Buntu Sungailiat. Foto: Istimewa.

Dari hasil gelar perkara, kata Jojo, tersangka Hrd terbukti memiliki keterlibatan dalam kasus penambangan timah di Sungai Kolong Buntu. 

"Peran tersangka Hrd sendiri diduga selaku pembeli pasir timah dari penambangan pasir timah di Sungai Kolong Buntu," kata Jojo. 

Jojo juga menambahkan, saat ini sudah ada sebanyak 14 orang yang ditetapkan dalam kasus penambangan ilegal di kawasan Sungai Kolong Buntu. 

"Tersangka Hrd kini sudah ditahan di Rutan Mako Polairud Polda Bangka Belitung," tuturnya. 

Editor: Muri Setiawan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut