Pembeli Pasir Timah Ilegal Kolong Buntu Sungailiat Ditetapkan Jadi Tersangka ke-14
Sabtu, 04 Mei 2024 | 18:43 WIB
PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Penyidik Subdit Gakkum Direktorat Polairud Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) kembali menetapkan satu orang tersangka dalam kasus penambangan timah ilegal di Sungai Kolong Buntu Desa Nangnung Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka.
Penetapan satu orang tersangka dilakukan usai penyidik Subdit Gakkum melakukan pemeriksaan dan gelar perkara pada Jumat, 3 Mei 2024 kemarin.
"Benar telah ditetapkan kembali 1 orang sebagai tersangka berinisial Hrd dalam kasus tambang ilegal di Sungai Kolong Buntu Sungailiat," kata Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Jojo Sutarjo, Sabtu (4/5/2024) siang.
Editor : Muri Setiawan