Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Ngaku Polisi dan Tipu IRT hingga Jutaan Rupiah, Pria 25 Tahun Ditangkap Tim Gabungan Polda Babel
Advertisement . Scroll to see content

Pembeli Pasir Timah Ilegal Kolong Buntu Sungailiat Ditetapkan Jadi Tersangka ke-14

Sabtu, 04 Mei 2024 | 18:43 WIB
  • author Irwan Setiawan
Pembeli Pasir Timah Ilegal Kolong Buntu Sungailiat Ditetapkan Jadi Tersangka ke-14
HRD ditetapkan sebagai tersangka ke-14 terkait kasus tambang timah ilegal di Kolong Buntu Sungailiat. Foto: Istimewa.

PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Penyidik Subdit Gakkum Direktorat Polairud Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) kembali menetapkan satu orang tersangka dalam kasus penambangan timah ilegal di Sungai Kolong Buntu Desa Nangnung Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka. 

Penetapan satu orang tersangka dilakukan usai penyidik Subdit Gakkum melakukan pemeriksaan dan gelar perkara pada Jumat, 3 Mei 2024 kemarin. 

"Benar telah ditetapkan kembali 1 orang sebagai tersangka berinisial Hrd dalam kasus tambang ilegal di Sungai Kolong Buntu Sungailiat," kata Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Jojo Sutarjo, Sabtu (4/5/2024) siang. 

Editor: Muri Setiawan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut