PANGKALPINANG. Lintasbabel.iNews.id - Jampidsus Kejagung RI telah melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap lima smelter yang ada di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel). Usai disita, 5 smelter tersebut masih tetap diizinkan beroperasi.
Kepala Badan Pemulihan Aset Kejagung RI, Amir Yanto mengatakan, penyitaan tersebut terkait dengan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
"Tindak lanjut adanya penyitaan lima smelter di Bangka ini, jadi nanti akan tetap dikelola sehingga tidak rusak, sehingga tetap memberikan peluang usaha, atau kerja untuk masyarakat," kata Amir, di Kota Pangkalpinang, Selasa (23/4/2024).
Amir menjelaskan, lima perusahaan smelter tersebut yakni CV Venus Inti Perkasa (VIP), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Tinindo Internusa (TI), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) dan PT Refined Bangka Tin (RBT) .
Editor : Muri Setiawan