get app
inews
Aa Text
Read Next : Adik Big Bos Timah Babel Divonis 3 Tahun Penjara, PH akan Banding

5 Smelter Timah yang Disita Kejagung Masih Tetap Beroperasi

Selasa, 23 April 2024 | 16:29 WIB
header img
Konferensi pers terkait status 5 perusahaan smelter timah yang disita oleh Kejagung, terkait kasus dugaan korupsi IUP Timah. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Irwan Setiawan.

PANGKALPINANG. Lintasbabel.iNews.id - Jampidsus Kejagung RI telah melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap lima smelter yang ada di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel). Usai disita, 5 smelter tersebut masih tetap diizinkan beroperasi. 

Kepala Badan Pemulihan Aset Kejagung RI, Amir Yanto mengatakan, penyitaan tersebut terkait dengan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan IUP  PT  Timah Tbk tahun 2015-2022.

"Tindak lanjut adanya penyitaan lima smelter di Bangka ini, jadi nanti akan tetap dikelola sehingga tidak rusak, sehingga tetap memberikan peluang usaha, atau kerja untuk masyarakat," kata Amir, di Kota Pangkalpinang, Selasa (23/4/2024).

Amir menjelaskan, lima perusahaan smelter tersebut yakni CV Venus Inti Perkasa (VIP), PT  Stanindo Inti Perkasa (SIP),  PT Tinindo Internusa (TI), PT  Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) dan PT Refined Bangka Tin (RBT) .

Sementara itu, Penjabat ( PJ) Gubernur Babel, Safrizal Zakaria Ali menjelaskan, setelah dilakukan rapat koordinasi dari tindak lanjut penyitaan, maka lima smelter tersebut tetap akan dikelola atau dioperasikan oleh BUMN dengan menugaskan PT Timah. 

"Ditemukan kerangkanya nanti, nanti dikelola oleh pihak yang pandai mengelola, yang pandai mengelola pihak BUMN, nanti BUMN dapat menugaskan PT Timah," ujarnya. 

Menurutnya, mengoperasikan kembali beberapa smelter tersebut dikarenakan beberapa pertimbangan, baik masalah ekonomi maupun pekerja. 

"Pertama satu dapat mengurangi turunnya nilai aset, kedua agar yang bekerja di smelter atau di usaha ini tidak kehilangan pekerjaannya, Penjabat Gubernur yang bertanggungjawab terkait pekerjaan masyarakat, berharap ini tetap beroperasi sambil penanganan kasus hukum, ini tetap bekerja," ujarnya.

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut