Sementara itu, Penjabat ( PJ) Gubernur Babel, Safrizal Zakaria Ali menjelaskan, setelah dilakukan rapat koordinasi dari tindak lanjut penyitaan, maka lima smelter tersebut tetap akan dikelola atau dioperasikan oleh BUMN dengan menugaskan PT Timah.
"Ditemukan kerangkanya nanti, nanti dikelola oleh pihak yang pandai mengelola, yang pandai mengelola pihak BUMN, nanti BUMN dapat menugaskan PT Timah," ujarnya.
Menurutnya, mengoperasikan kembali beberapa smelter tersebut dikarenakan beberapa pertimbangan, baik masalah ekonomi maupun pekerja.
"Pertama satu dapat mengurangi turunnya nilai aset, kedua agar yang bekerja di smelter atau di usaha ini tidak kehilangan pekerjaannya, Penjabat Gubernur yang bertanggungjawab terkait pekerjaan masyarakat, berharap ini tetap beroperasi sambil penanganan kasus hukum, ini tetap bekerja," ujarnya.
Editor : Muri Setiawan