get app
inews
Aa Read Next : Partai Gerinda Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati Bangka Barat 2024

Dianggap Meresahkan, 19 Kendaraan Ditangkap Polisi

Selasa, 02 April 2024 | 19:48 WIB
header img
Personel Polsek Jebus saat melakukan penindakan terhadap pengendara yang melakukan balap liar. Foto: Istimewa.

BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id - Ruas Jalan di Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat (Babar), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) kerap digunakan sebagai tempat balap liar dan dianggap meresahkan para pengendara serta masyarakat setempat.


Personel Polsek Jebus saat melakukan penindakan terhadap pengendara yang melakukan balap liar. Foto: Istimewa.
 

Menindaklanjuti laporan, Polsek Jebus melakukan penindakan dan berhasil menangkap sebanyak 19 kendaraan sepeda motor yang menggunakan knalpot brong

"Kendaraan yang tidak menggunakan knalpot standar spesifikasi kendaraan (knalpot brong), didapati sebanyak 19 lendaraan diamankan ke Mako," kata Kapolsek Jebus Kompol Albert Tampubolon, Selasa (2/4/2024).

Editor : Muri Setiawan

Follow Berita iNews Lintasbabel di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut