PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Seorang pria bernama Ryan Susanto diringkus Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), karena diduga terlibat tindak pidana korupsi (tipikor), merusak kawasan hutan lindung untuk pertambangan timah di Pantai Bubus, Desa Bantan kelurahan Bukit Ketok Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka. Pelaku ditangkap saat berada di kawasan SPBU di Kecamatan Belinyu. Dia diketahui hendak berusaha kabur ke Jakarta.
"Tim Penyidik telah melakukan penangkapan terhadap tersangka yang berada di depan SPBU Kayu Arang Kecamatan Belinyu," kata Asintel Kejati Babel, Fadil Regan, Kamis (7/3/2024).
Fadil Regan mengatakan, rencananya pelaku ingin melarikan diri ke Jakarta dengan menggunakan pesawat.
"Dikarenakan yang bersangkutan mangkir dari pemanggilan Tim Penyidik dan berdasarkan info kami yang bersangkutan berusaha untuk melarikan diri ke Jakarta dengan menggunakan pesawat Lion Air. Sehingga Tim memutuskan untuk dilakukan tindakan hukum berupa penangkapan," katanya.
Dari tangan pelaku Tim Penyidik mengamankan 1 Unit Mobil Jenis Fortuner serta uang tunai sebesar Rp24 juta.
"Tersangka hari ini akan ditahan di Rutan Tua Tunu Kota Pangkalpinang," ujarnya.
Tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Subsidiair, Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Penangkapan dilakukan oleh penyidik dengan mempertimbangkan adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.
Editor : Muri Setiawan