get app
inews
Aa Read Next : Polresta Pangkalpinang Musnahkan Barang Bukti Sabu Seberat  1,5 Kg

2 Pengedar Narkoba yang Diringkus Polres Babar, Diancam Hukuman Mati

Kamis, 07 Maret 2024 | 16:12 WIB
header img
Dua orang pengedar Narkoba jenis Sabu-Sabu yang diamankan Satresnarkoba Polres Bangka Barat. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Oma Kisma.

Budi menyampaikan, kedua tersangka tersebut merupakan pengedar Narkoba di wilayah Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Setelah dilakukan test urine keduanya juga positif mengkonsumsi narkoba. 

"Kedua tersangka merupakan pengedar sekaligus kurir dan juga pemakai. Mereka diancam dengan Pasal 114, Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati. 

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut