Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Terlibat Jaringan Narkotika Internasional, Terdakwa Yogi Terancam 20 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

2 Pengedar Narkoba yang Diringkus Polres Babar, Diancam Hukuman Mati

Kamis, 07 Maret 2024 | 16:12 WIB
  • author Oma Kisma
2 Pengedar Narkoba yang Diringkus Polres Babar, Diancam Hukuman Mati
Dua orang pengedar Narkoba jenis Sabu-Sabu yang diamankan Satresnarkoba Polres Bangka Barat. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Oma Kisma.

Budi menyampaikan, kedua tersangka tersebut merupakan pengedar Narkoba di wilayah Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Setelah dilakukan test urine keduanya juga positif mengkonsumsi narkoba. 

"Kedua tersangka merupakan pengedar sekaligus kurir dan juga pemakai. Mereka diancam dengan Pasal 114, Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati. 

 

Editor: Muri Setiawan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut