Menurut Budiyono, Ar sebagai seorang saksi partai seharusnya dapat mengakomodir seluruh peserta pemilu dari partai tersebut. Namun, kenyataannya masih jauh dari harapan.
Bahkan dikatakan Budiyono, pada rapat pleno rekapitulasi suara di Kabupaten Bangka pada 29 Februari 2024 kemarin, Ar berusaha mengabaikan laporan keberatan hasil rapat pleno dari pihak Andi Kusuma, dengan dalih laporan keberatan tersebut bukanlah laporan keberatan dari partai langsung.
"Dia (Ar-red) mengabaikan kepentingan soal laporan tersebut, tidak layak dibahas karena laporan tersebut bukanlah keberatan partai melainkan keberatan pribadi dari Andi Kusuma sebagai Caleg. Silakan keberatan sebagai pribadi karena dia (Ar-red) sebagai saksi partai seolah hanya dia (Ar-red) yang punya akses melakukan keberatan. Diluar itu tidak diperkenankan oleh dia (Ar-red), itu kan tidak bisa dibenarkan," ucapnya.
Editor : Muri Setiawan