Sedangkan untuk DF, lanjut Budiyono, dilaporkan karena tercatat menjadi saksi partai PAN, namun di sisi lain juga sebagai saksi partai PDI Perjuangan. Hal itu menurut Budiyono, tidak dapat dibenarkan lantaran bermain dua kaki.
"DF dari saksi partai PAN, di sisi lain saksi PDI Perjuangan, kan tidak bisa dibenarkan," tuturnya.
Diketahui sebelumnya, pada 6 Maret 2024 pihak kuasa hukum Andi Kusuma, Budiyono sudah melayangkan somasi kepada DPC PDI -P Kabupaten Bangka atas tindakan keberatan kepada dua orang saksi tersebut yang dianggap melanggar administrasi
"Apabila dua orang saksi tersebut tidak menunjukan itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan ini, maka pihak kami akan membawa laporan tersebut ke jenjang yang lebih tinggi," ujarnya.
Editor : Muri Setiawan