BANGKA, Lintasbabel.iNews.id - Calon Legislatif (Caleg) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) daerah pemilihan (dapil) Kabupaten Bangka dari partai PDI Perjuangan (PDIP), Andi Kusuma kembali melayangkan laporan dugaan pelanggaran pada Pemilu 2024. Kali ini, Andi melaporkan dua orang saksi partai yang berinisial Ar dan DF ke Bawaslu Bangka pada Rabu (6/3/2024).
Keduanya dilaporkan atas dugaan telah terjadi kecurangan penggelembungan (markup) suara yang melibatkan saksi partai politik (parpol).
"Kami menduga telah terjadi kecurangan yang terdiri dari penggelembungan suara yaitu pemindahan suara partai ke salah satu caleg dan penggembosan suara dari satu calon legislatif ke suara partai," kata Andi Kusuma melalui Kuasa Hukumnya Budiyono.
Budiyono mengatakan, laporan tersebut dilayangkan lantaran adanya dugaan ketidak-berimbangan oknum saksi partai yang dianggap telah membuat pemufakatan jahat dengan pihak tertentu, sehingga menyebabkan hilangnya suara dari kliennya Andi Kusuma.
"Kami ingin mengembalikan hak-hak konstitusional dari klien kami, karena kami menilai ada hak-hak dia (Andi Kusuma-red) yang diabaikan oleh oknum saksi," ujar Budiyono.
Menurut Budiyono, Ar sebagai seorang saksi partai seharusnya dapat mengakomodir seluruh peserta pemilu dari partai tersebut. Namun, kenyataannya masih jauh dari harapan.
Bahkan dikatakan Budiyono, pada rapat pleno rekapitulasi suara di Kabupaten Bangka pada 29 Februari 2024 kemarin, Ar berusaha mengabaikan laporan keberatan hasil rapat pleno dari pihak Andi Kusuma, dengan dalih laporan keberatan tersebut bukanlah laporan keberatan dari partai langsung.
"Dia (Ar-red) mengabaikan kepentingan soal laporan tersebut, tidak layak dibahas karena laporan tersebut bukanlah keberatan partai melainkan keberatan pribadi dari Andi Kusuma sebagai Caleg. Silakan keberatan sebagai pribadi karena dia (Ar-red) sebagai saksi partai seolah hanya dia (Ar-red) yang punya akses melakukan keberatan. Diluar itu tidak diperkenankan oleh dia (Ar-red), itu kan tidak bisa dibenarkan," ucapnya.
Sedangkan untuk DF, lanjut Budiyono, dilaporkan karena tercatat menjadi saksi partai PAN, namun di sisi lain juga sebagai saksi partai PDI Perjuangan. Hal itu menurut Budiyono, tidak dapat dibenarkan lantaran bermain dua kaki.
"DF dari saksi partai PAN, di sisi lain saksi PDI Perjuangan, kan tidak bisa dibenarkan," tuturnya.
Diketahui sebelumnya, pada 6 Maret 2024 pihak kuasa hukum Andi Kusuma, Budiyono sudah melayangkan somasi kepada DPC PDI -P Kabupaten Bangka atas tindakan keberatan kepada dua orang saksi tersebut yang dianggap melanggar administrasi
"Apabila dua orang saksi tersebut tidak menunjukan itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan ini, maka pihak kami akan membawa laporan tersebut ke jenjang yang lebih tinggi," ujarnya.
Editor : Muri Setiawan