get app
inews
Aa Text
Read Next : Dosen Prodi Bisnis Digital UBB Gelar Sosialisasi Kegiatan Pengabdian ke Masyarakat Desa Baturusa

BLT UMKM Tahap 2 dan 3 Cair, Ini Jadwal Lengkapnya

Jum'at, 23 Juli 2021 | 15:56 WIB
header img
Gubernur Babel Erzaldi Rosman bersama istrinya Melati Erzaldi, melihat produk UMKM Babel. (Foto : IST)

JAKARTA, lintasbabel.id - Kementerian Koperasi dan UKM menyalurkan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM tahap kedua, hingga akhir Juli 2021. Bantuan ini, ditargetkan tersalur kepada 1,5 juta pelaku usaha mikro.

Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki mengatakan, rencana penyaluran BPUM tahap dua akan dibagi dalam tiga waktu, yakni sampai akhir Juli 2021 sebanyak 1,5 juta pelaku usaha mikro, Agustus sebanyak 1 juta pelaku usaha mikro, dan September 500 ribu pelaku usaha mikro.

“Secara total akan disalurkan kepada 3 juta pelaku usaha mikro yang beberapa di antaranya masih dalam proses migrasi dan cleansing jadi jumlahnya keseluruhan Rp3,6 triliun,” kata Teten di Jakarta, Jumat (23/7/2021).

Dia mengatakan, anggaran BPUM pada 2021 tercatat sebesar Rp11,76 Triliun untuk 9,8 juta pelaku usaha mikro dengan nilai bantuan sebesar masing-masing Rp1,2 Juta. Saat ini telah di tuangkan ke dalam DIPA dan telah direalisasikan 100%.

“Sementara anggaran sebesar Rp3,6 Triliun untuk 3 Juta Pelaku Usaha Mikro dengan nilai bantuan sebesar masing-masing Rp1,2 Juta telah diusulkan alokasinya oleh Menteri Koperasi dan UKM kepada Menteri Keuangan melalui surat Nomor: 41/M.KUKM/V/2021,” katanya.

Teten mengatakan, saat ini juga telah diterbitkan surat DJA (KemKeu) No. S-451/AG/AG.3/2021 tentang Pengesahan Revisi Anggaran pada KemKUKM TA 2021 (Revisi ke-4) dan DIPA telah selesai dan diterbitkan.

BPUM diberikan kepada pelaku usaha mikro agar tetap dapat menjalankan usahanya di tengah pandemi COVID-19 dalam rangka program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Program ini diberikan kepada pelaku usaha mikro yang tidak sedang menjadi nasabah Kredit Usaha Rakyat (KUR).

"Pelaku usaha mikro harus terlebih dahulu diusulkan oleh Dinas Kabupaten/Kota melalui provinsi dan harus memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan NIB/surat keterangan usaha dari kepala desa/lurah. BPUM disalurkan melalui BNI, BRI, dan BPD," ujarnya.

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut