Dirinya berharap memang ada bentuk program untuk menyejahterakan rakyat Desa Labuh Air Pandan, namun tidak dilakukan dengan melepaskan lahan dengan cara dijual belikan.
Menurut Edi, PT SAML memiliki izin dari Pemerintah Kabupaten Bangka dan ini mengelola bentuk kerjasama dengan masyarakat desa.
"Kalo dengan pola kerjasama dengan plasma kan lahan itu akan tetap milik masyarakat. Tapi kalo sudah pakai cara jual beli nanti lahannya jadi milik orang lain. Kan sayang," ujarnya.
Menurutnya perusahaan manapun tetap boleh berinvestasi di Desa Labuh Air Pandan tapi dengan aturan yang jelas dan sesuai prosedur investasi tanpa melepas lahan desa ke pihak perusahaan.
"Siapa saja boleh berinvestasi disini biar masyarakat kami juga sejahtera namun tidak dengan melepas lahan untuk dikuasi orang lain," katanya.
Terkait konflik jual beli lahan ini, dirinya berharap tidak terjadi perpecahan di antara masyarakat Desa Labuh Air Pandan dan dapat diselesaikan dengan musyawarah. Edi juga sudah melayangkan surat permintaan audiensi ke Pj Bupati Bangka untuk menindaklanjuti permasalahan yang terjadi di desanya.
"Kami sudah melayangkan Surya ke PJ Bupati Bangka untuk audiensi agar permasalahan ini tidak semakin jauh terjadi," ucapnya.
Editor : Muri Setiawan