get app
inews
Aa Text
Read Next : Polresta Pangkalpinang Musnahkan Barang Bukti Sabu Seberat  1,5 Kg

Polisi Tangkap Buruh Harian Pengedar Narkoba di Pangkalpinang, Amankan 1,80 Gram Sabu

Jum'at, 23 Februari 2024 | 15:02 WIB
header img
Tersangka Handika ditangkap polisi karena mengedarkan narkotika jenis sabu. Foto: Istimewa.

Sementara itu, akibat perbuatannya, pelaku dijerat, dengan pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. 

"Untuk pelaku dan barang bukti seperti sabu hingga timbangan digital, sudah di Polresta Pangkalpinang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," ujarnya.

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut