Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Terlibat Jaringan Narkotika Internasional, Terdakwa Yogi Terancam 20 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Tangkap Buruh Harian Pengedar Narkoba di Pangkalpinang, Amankan 1,80 Gram Sabu

Jum'at, 23 Februari 2024 | 15:02 WIB
  • author Irwan Setiawan
Polisi Tangkap Buruh Harian Pengedar Narkoba di Pangkalpinang, Amankan 1,80 Gram Sabu
Tersangka Handika ditangkap polisi karena mengedarkan narkotika jenis sabu. Foto: Istimewa.

Sementara itu, akibat perbuatannya, pelaku dijerat, dengan pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. 

"Untuk pelaku dan barang bukti seperti sabu hingga timbangan digital, sudah di Polresta Pangkalpinang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," ujarnya.

 

Editor: Muri Setiawan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut