Kuntadi menjelaskan, peran kedua tersangka yaitu menginisiasi pertemuan untuk mengakomodir penambangan timah ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk.
"Pada tahun 2018, tersangka SP bersama tersangka RA sebagai direksi PT RBT menginisiasi pertemuan dengan tersangka MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk dan tersangka EE selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk, untuk mengakomodir penambangan timah ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk," katanya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, dalam pertemuan itu, tersangka SP dan tersangka RA menentukan harga untuk disetujui tersangka MRPT, serta siapa saja yang dapat melaksanakan pekerjaan tersebut.
"Kemudian kegiatan ilegal tersebut disetujui dan dibalut oleh tersangka MRPT dan tersangka EE dengan perjanjian seolah-olah ada kerjasama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah dengan dalih untuk memenuhi kebutuhan PT Timah Tbk. Lalu tersangka SP dan tersangka RA bersama-sama dengan tersangka MRPT dan tersangka EE menunjuk perusahaan-perusahaan tertentu sebagai mitra untuk melaksanakan kegiatan tersebut yaitu, PT SIP, CV VIP, PT SBS, dan PT TIN," ujarnya.
Editor : Muri Setiawan