get app
inews
Aa Text
Read Next : Adik Big Bos Timah Babel Divonis 3 Tahun Penjara, PH akan Banding

2 Orang Kembali Ditetapkan Jadi Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi IUP PT Timah

Rabu, 21 Februari 2024 | 21:49 WIB
header img
Kejagung RI kembali menetapkan 2 tersangka baru kasus dugaan korupsi IUP PT Timah Tbk. Mereka adalah Dirut dan Direktur Keuangan PT RBT. Foto: Istimewa.

Sementara, pelaksana kegiatan ilegal tersebut selanjutnya dilaksanakan oleh perusahaan boneka yaitu CV BJA, CV RTP, CV BLA, CV BSP, CV SJP, CV BPR, dan CV SMS yang seolah-olah dicover dengan Surat Perintah Kerja (SPK) pekerjaan borongan pengangkutan Sisa Hasil Pengolahan (SHP) mineral timah. 

"Untuk kepentingan penyidikan, tersangka SP dan tersangka RA dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 21 Februari 2024 s/d 11 Maret 2024," ujarnya. 

Pasal yang disangkakan kepada kedua tersangka adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut