JAKARTA, Lintasbabel.iNews.id - Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI kembali menetapkan 2 orang tersangka baru terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022. Penetapan kedua terangka usai Tim Penyidik memeriksa 135 orang saksi.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi mengatakan, kedua tersangka tersebut adalah SP selaku Direktur Utama (Dirut) PT RBT (Refined Bangka Tin), dan RA selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang cukup, Hari ini Tim Penyidik telah menaikkan status 2 orang saksi menjadi tersangka," kata Kuntadi, dalam keterangan persnya Rabu (21/2/2024) malam.
Editor : Muri Setiawan