Ditangkap Gara-Gara Bawa Sabu ke Lapas, Nama Caleg Ini Ternyata Masih Ada di DCT
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2022/01/26/e9b24_pemilu-2024.jpg)
BANGKA, Lintasbabel.iNews.id - Muhammad Dwiki Sadam Roesli (MDSR) terpaksa harus mengurungkan niatnya sebagai calon legislatif (caleg), usai aksi nekatnya menyuplai narkoba jenis sabu ke Lapas IIB Bukit Semut Sungailiat, Kabupaten Bangka, terungkap pada tanggal 5 Januari 2024 lalu.
Tak tanggung-tanggung, caleg DPRD Kota Pangkalpinang dari salah satu partai besar ini, kedapatan Petugas Lapas sedang membawa 6 paket barang haram sabu.
Modus yang dilakukan MDSR adalah membungkus paket sabu ke dalam kertas layanan kunjungan warga binaan. Petugas yang curiga melihat gerak gerik MDSR kemudian mengetahui kalau sabu tersebut diserahkan kepada HS (narapidana) lapas tersebut. Keduanya lantas ditangkap perugas Lapas.
Saat ini, MDSR sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama rekannya HS alias Adi yang merupakan narapidana di lapas tersebut.
Kapolres Bangka AKBP Toni Sarjaka melalui Kasatres Narkoba Iptu Minarno mengatakan pasca menerima serahan pelaku MDSR dan barang bukti dugaan sabu dari pihak Lapas Bukit Semut pihaknya melakukan tindak lanjut. Sebanyak sepuluh saksi telah dilakukan pemeriksaan.
"Prosesnya berlanjut, yang bersangkutan (MDSR) statusnya tersangka. Saat ini kita sedang proses tahap satu untuk itu," kata Iptu Minarno di ruang kerjanya, Selasa (6/2/2024).
Editor : Muri Setiawan