get app
inews
Aa Read Next : Posisi Strategis Pemuda dalam Pesta Demokrasi 2024 Sebagai Emansipasi Menghadapi Bonus Demografi

Ditangkap Gara-Gara Bawa Sabu ke Lapas, Nama Caleg Ini Ternyata Masih Ada di DCT

Selasa, 06 Februari 2024 | 19:55 WIB
header img
Ilustrasi Pemilu 2024 (Foto : Istimewa)

BANGKA, Lintasbabel.iNews.id - Muhammad Dwiki Sadam Roesli (MDSR) terpaksa harus mengurungkan niatnya sebagai calon legislatif (caleg), usai aksi nekatnya menyuplai narkoba jenis sabu ke Lapas IIB Bukit Semut Sungailiat, Kabupaten Bangka, terungkap pada tanggal 5 Januari 2024 lalu.

Tak tanggung-tanggung, caleg DPRD Kota Pangkalpinang dari salah satu partai besar ini, kedapatan Petugas Lapas sedang membawa 6 paket barang haram sabu.

Modus yang dilakukan MDSR adalah membungkus paket sabu ke dalam kertas layanan kunjungan warga binaan. Petugas yang curiga melihat gerak gerik MDSR kemudian mengetahui kalau sabu tersebut diserahkan kepada HS (narapidana) lapas tersebut. Keduanya lantas ditangkap perugas Lapas.

Saat ini, MDSR sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama rekannya HS alias Adi yang merupakan narapidana di lapas tersebut. 

Kapolres Bangka AKBP Toni Sarjaka melalui Kasatres Narkoba Iptu Minarno mengatakan pasca menerima serahan pelaku MDSR dan barang bukti dugaan sabu dari pihak Lapas Bukit Semut pihaknya melakukan tindak lanjut. Sebanyak sepuluh saksi telah dilakukan pemeriksaan. 

"Prosesnya berlanjut, yang bersangkutan (MDSR) statusnya tersangka. Saat ini kita sedang proses tahap satu untuk itu," kata Iptu Minarno di ruang kerjanya, Selasa (6/2/2024). 

Selain menetapkan MDSR sebagai tersangka, kata Kasat pihaknya juga telah melakukan pengambilan sampel urine MDSR. Hasilnya, urine Mr diduga mengandung narkotika.

Satresnarkoba juga melakukan uji lab terhadap barang bukti yang diamankan.

"Uji lab (barang bukti) juga sudah dan hasilnya positif (barang bukti mengandung narkotika)," ujarnya.

Penahanan juga dilakukan terhadap tersangka di Polsek Merawang untuk kepentingan penyidikan. 

 

Masih Terdaftar di DCT

Dari penelusuran pada portal infopemilu.kpu.go.id, MDSR sampai saat ini masih terdaftar sebagai Daftar Calon Tetap (DCT) nomor urut 5 untuk DPRD Kota Pangkalpinang dapil Gerunggang (Pangkalpinang 4).

Terkait status tersangka di DCT, KPU Kota Pangkalpinang memberikan klarifikasi.

"Sampai dengan hari H (pemungutan suara) tidak akan ada perubahan nama caleg, karena semua caleg yang telah ditetapkan sebagai DCT sudah dianggap smemenuhi syarat pencalonan yang ditetapkan di Peraturan KPU (PKPU)," kata Komisioner KPU Kota Pangkalpinang, Muhammad, dilansir dari wow babel, Kamis (4/1/2024).

Hanya saja, kata dia, apabila caleg yang bersangkutan terpilih maka dia tidak bisa dilakukan pelantikan.

"Karena waktu akan ditetapkan sebagai anggota DPRD akan ada beberapa persyaratan dan ketentuan, maka syarat dan ketentuan itu yang bisa menggugurkan sebagai anggota terpilih, jadi kita juga berharap sebelum itu juga sudah mendapat putusan dari pengadilan," tuturnya.

 

KTA Parpol Sudah Dicabut

Sementara itu, Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Pangkalpinang, Abang Hertza menegaskan status MDSR sudah tidak lagi aktif di kepartaian alias kartu tanda anggotanya (KTA) sudah dicabut, dua bulan sebelum dia ditangkap.

MDSR, kata Abang Hertza, usai ditetapkan sebagi DCT tidak mau menandatangani pakta integritas partai yang harus ditandatangani oleh seluruh kader yang mencalonkan diri sebagai caleg.

"Betul itu salah satu Caleg kita, tetapi sebetulnya sejak dua bulan lalu sebenarnya sudah mau kita ganti, namun karena kelengahan kita proeses (penetapan) DCT itu sudah berjalan," kata Abang Hertza, dikutip dari bangkapos.com, Kamis (4/2/2024).

Sebelumnya, kasus tertangkapnya MDSR warga Kota Pangkalpinang oleh petugas keamanan Lapas Bukit Semut Sungailiat saat dia melakukan kunjungan. 

MDSR diamankan petugas Lapas Bukit Semut pada 2 Januari lalu sekitar pukul 10.30 WIB dengan barang bukti diduga narkotika jenis sabu. MDSR diketahui mengunjungi Hs yang merupakan warga binaan (narapidana) Lapas Bukit Semut Sungailiat.

Sebanyak enam bungkus narkoba diduga jenis sabu diduga milik MDSR yang kemudian temuan ini dikoordinasikan ke Satresnarkoba Polres Bangka. Barang bukti lainnya yang diamankan berupa telepon genggam milik MDSR.

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut