get app
inews
Aa Text
Read Next : Menkeu Bagikan Insentif Rp4 Triliun ke Pemda yang Sukses Kendalikan Inflasi

Tax Amnesty Jilid II Digulirkan, Berlaku Mulai 1 Januari 2022 Sampai 30 Juni 2022

Senin, 07 Februari 2022 | 15:25 WIB
header img
Tax Amnesty

JAKARTA, lintasbabel.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengajak Wajib Pajak (WP), memanfaatkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty Jilid II, sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). 

Program Tax Amnesty Jilid II sendiri, mulai diberlakukan per 1 Januari hingga 30 Juni 2022. Tujuannya untuk memberikan kesempatan bagi WP, untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakannya yang belum dipenuhi secara sukarela.

Kebijakan PPS dibagi menjadi dua. Pertama diperuntukkan bagi peserta yang belum mengungkapkan harta yang diperoleh sebelum Desember 2015.

“Ada WP yang belum mengikuti tax amnesty yang pertama itu, sekarang kami memberikan kesempatan sekali lagi. Ini yang disebut PPS kebijakan satu,” ungkap Sri dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (7/2/2022).

Kebijakan I PPS meliputi pengenaan tarif PPh Final 11% bagi harta di luar negeri yang tidak direpatriasi, 8% untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri, dan 6% bagi harta diluar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri serta diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) atau hilirisasi Sumber Daya Alam/Energi Terbarukan.

Selanjutnya, Kebijakan II PPS diperuntukkan bagi WP yang belum mengungkapkan harta yang diperoleh dari 2016 s.d. 2020 dalam SPT Tahunan 2020. Adapun pengenaan tarif PPh Final yaitu 18% bagi harta di luar negeri yang tidak direpatriasi, 14% harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri, serta 12% harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri, serta diinvetasikan dalam SBN atau hilirisasi SDA/Energi Terbarukan.

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut