Dapat Ongkos Rp7 Juta, 2 Kurir Jemput 24 Kilogram Ganja ke Sumut untuk Dibawa ke Pangkalpinang
Kamis, 01 Februari 2024 | 17:32 WIB
Diketahui, dua orang berinisial DS (32) dan SD (49) ini, diringkus Tim Gabungan pada, Selasa (30/1/2024) lalu, karena diduga melakukan penyeludupan 24 kilogram ganja kering dari Sumatera Utara ke Bangka Belitung.
Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
Editor : Muri Setiawan