Gagalkan Penyelundupan 24 Kilo Ganja dari Sumut, Ternyata Begini Taktik Petugas Tangkap Sang Kurir

Dari penangkapan itu, selain 24 kilogram ganja, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa 2 koper besar, 2 unit handphone, 2 gembok beserta anak kunci dan satu unit motor honda vario.
Saat ini, dua orang pemilik koper berinisial DS (32) dan SD (49), yang diduga menjadi kurir narkoba jenis ganja itu, telah ditetapkan sebagai tersangka, dan dijerat dengan Pasal UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
Sebelumnya diberitakan, Tim Gabungan dari Satresnarkoba Polres Bangka Barat (Babar), Kodim 0431/BB (Bangka Barat) dan Polsek Mentok, berhasil menggagalkan penyeludupan 24 kilogram narkotika jenis ganja dari Sumatera Utara (Sumut), pada Selasa (30/1/2024) lalu.
Kapolres Babar, AKBP Ade Zamrah menyampaikan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat. Dimana informasi awal menyebutkan terdapat 2 koper besar tak bertuan yang dititipkan ke seorang sopir travel, di Pelabuhan Tanjung Kalian Mentok, Kabupaten Babar.
Editor : Muri Setiawan