Lebih lanjut Fadil Regan menjelaskan, terdapat dua divisi yang dilakukan penggeledahan, yaitu Ruang Pengadaan dan Pergudangan PT Timah Tbk., dan Ruang Divisi Perencanaan Pengendalian Produksi (P2P) PT Timah Tbk.
Diketahui sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Babel sudah menahan seorang karyawan PT Timah Tbk berinisial IA dan Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk, AA, atas dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pembangunan Washing Plant (mesin pencuci timah) Unit Gudang, milik PT Timah Tbk di Tanjung Gunung, Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) tahun 2017 sampai dengan 2019.
IA resmi ditetapkan sebagai tersangka sejak 14 Desember 2023 lalu. Sedangkan AA ditetapkan tersangka sejak 4 Januari 2024 lalu.
Sejumlah petinggi PT Timah bahkan sudah diperiksa pihak kejaksaan termasuk mantan Dirut Riza Pahlevi.
Editor : Muri Setiawan