PANGKALPINANG, lintasbabel.id - Beredarnya surat kegiatan eksplorasi laut tahun 2022 yang dilayangkan oleh PT. Timah kepada Bupati Belitung Timur, beberapa waktu lalu mendapat respon dari DPRD provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), dan masyarakat, khususnya masyarakat nelayan Belitung Timur (Beltim) yang menolak beroperasinya kegiatan eksplorasi tersebut.
Menanggapi hal ini, DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui Komisi III memanggil pihak PT. Timah untuk meminta keterangan pada Senin (31/1/2022), perihal terbitnya surat tersebut. Komisi III DPRD berpendapat, bahwa munculnya surat tersebut dapat menimbulkan polemik di kalangan masyarakat Belitung khususnya Belitung Timur.
"Guna meredam gejolak dan polemik dimasyarakat, kami hari ini memanggil. PT. Timah sebagai pihak yang mengeluarkan surat dan beberapa OPD terkait untuk memberikan penjelasan," kata Taufik Mardin yang sekaligus sebagai pimpinan rapat.
Sekretaris komisi III ini mengatakan sebagai wakil rakyat dan masyarakat Belitung merasa kecewa dengan terbitnya surat tersebut. Pasalnya pulau Belitung dalam perda No. 3 tahun 2020 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil menyatakan bahwa Belitung sebagai zero tambang.
"Kami sebagai wakil rakyat, terlebih sebagai dapil Belitong sangat kecewa dengan terbitnya surat tersebut. Karena kita tahu Perda No. 3 tahun 2020 (yang lebih dikenal sebagai perda RZWP3K) menyatakan Belitung sebagai daerah zero tambang laut," tegas Sekretaris Komisi III.
Lebih jauh dia menjelaskan bahwa Belitung juga sudah ditetapkan sebagai salah satu destinasi wisata bali baru di tahun 2018 silam.
"Selain sebagai daerah tujuan wisata, sudah selayaknya kita menjaga keindahan alam pulau Belitung agar tetap terjaga dan lestari," ujarnya.
Perwakilan PT Timah yang hadir pada pertemuan bersama DPRD Provinsi Kepulauan Babel, terkait surat kegiatan eksplorasi laut tahun 2022 yang dilayangkan oleh PT. Timah kepada Bupati Belitung Timur. (Foto: Setwan)
Editor : Muri Setiawan