get app
inews
Aa Text
Read Next : Fasilitasi Mahasiswa, Herman Suhadi Kirim Surat Resmi ke Anggota DPR RI dan DPD RI Dapil Babel

3 Anggota DPRD Babel Dapil Belitung Kompak Tolak Izin Eksplorasi PT Timah

Rabu, 02 Februari 2022 | 19:27 WIB
header img
DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui Komisi III memanggil pihak PT. Timah untuk meminta keterangan terkait surat kegiatan eksplorasi laut tahun 2022 yang dilayangkan oleh PT. Timah kepada Bupati Belitung Timur. (Foto: Setwan)

PANGKALPINANG, lintasbabel.id - Beredarnya surat kegiatan eksplorasi laut tahun 2022 yang dilayangkan oleh PT. Timah kepada Bupati Belitung Timur, beberapa waktu lalu mendapat respon dari DPRD provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), dan masyarakat, khususnya masyarakat nelayan Belitung Timur (Beltim) yang menolak beroperasinya kegiatan eksplorasi tersebut. 

Menanggapi hal ini, DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui Komisi III memanggil pihak PT. Timah untuk meminta keterangan pada Senin (31/1/2022), perihal terbitnya surat tersebut. Komisi III DPRD berpendapat, bahwa munculnya surat tersebut dapat menimbulkan polemik di kalangan masyarakat Belitung khususnya Belitung Timur.

"Guna meredam gejolak dan polemik dimasyarakat, kami hari ini memanggil. PT. Timah sebagai pihak yang mengeluarkan surat dan beberapa OPD terkait untuk memberikan penjelasan," kata Taufik Mardin yang sekaligus sebagai pimpinan rapat. 

Sekretaris komisi III ini mengatakan sebagai wakil rakyat dan masyarakat Belitung merasa kecewa dengan terbitnya surat tersebut. Pasalnya pulau Belitung dalam perda No. 3 tahun 2020 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil menyatakan bahwa Belitung sebagai  zero tambang. 

"Kami sebagai wakil rakyat, terlebih sebagai dapil Belitong sangat kecewa dengan terbitnya surat tersebut. Karena kita tahu Perda No. 3 tahun 2020 (yang lebih dikenal sebagai perda RZWP3K) menyatakan Belitung sebagai daerah zero tambang laut," tegas Sekretaris Komisi III.

Lebih jauh dia menjelaskan bahwa Belitung juga sudah ditetapkan sebagai salah satu destinasi wisata bali baru di tahun 2018 silam. 

"Selain sebagai daerah tujuan wisata, sudah selayaknya kita menjaga keindahan alam pulau Belitung agar tetap terjaga dan lestari," ujarnya.


Perwakilan PT Timah yang hadir pada pertemuan bersama DPRD Provinsi Kepulauan Babel, terkait surat kegiatan eksplorasi laut tahun 2022 yang dilayangkan oleh PT. Timah kepada Bupati Belitung Timur. (Foto: Setwan)

Baru-baru ini juga dalam sidang UNESCO ke-211 pada 15 April 2021 lalu, pulau Belitong resmi ditetapkan sebagai global Geopark. Hal ini tentunya memberikan angin segar kepada masyarakat Belitung dan para pelaku usaha pariwisata. 

"Ini memberikan spirit baru bagi dunia pariwisata dan masyarakat pulau Belitung," katanya.

Senada, anggota DPRD dapil Belitung lainnya, Eka Budiarta dan Rudi Hartono juga menyampaikan kekecewaannya kepada PT. Timah. 

"Seperti yang kita ketahui bersama bahwa perda RZWP3K sampai saat ini masih berlaku, sehingga apapun bentuk kegiatan pertambangan yang ada di laut Belitung tidak boleh dilakukan," kata Eka.

Menurutnya, sekalipun di dalam undang-undang Cipta Kerja menyebutkan kewenangan pertambangan ada di pusat, tetapi di dalam undang-undang tersebut juga harus memiliki persetujuan kesesuaian penggunaan ruang laut yang dikeluarkan oleh kementrian kelautan dan perikanan melalui dirjen pengelolaan ruang laut.

"Tetapi sampai saat ini rekomendasi tersebut belum ada, sehingga secara hukum kegiatan eksplorasi tersebut belum boleh dilakukan," tegas Eka Budiarta.
 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut