Kemudian, dua tersangka dibawa ke Polres Belitung Timur melalui jalur laut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Motif pelaku melakukan pencurian karena mereka membutuhkan uang untuk kehidupan mereka selanjutnya," ujar AKBP Arif Kurniatan.
Di tempat yang sama, tersangka SK engatakan, saat tiba ke Indonesia dia sebenarnya sudah membawa uang yang diperkirakan cukup untuk berwisata. SK mengaku menyesal atas perbuatannya. Dia memohon maaf kepada masyarakat Indonesia dan masyarakat Belitung Timur atas apa yang dilakukannya.
Selain itu, berdasarkan hasil pendalaman yang dilakukan Polres Belitung Timur, tersangka laki-laki YA mengaku sebagai pengungsi UNHCR asal Suriah, dan sudah berada di Indonesia sejak 2010. Selama di Indonesia, dia bekerja sebagai pekerja lepas tour guide.
"Ya, diketahui saat melakukan aksinya bersama dengan seorang wanita berinisial SK. Dari aksinya, dia berhasil mencuri tiga kalung emas senilai Rp50 juta," kata Kapolres.
Editor : Muri Setiawan