BELITUNG TIMUR, Lintasbabel.iNews.id - Niat mau liburan ke Pulau Belitung, dua orang Warga Negara Asing (WNA) diamankan pihak berwajib setelah melakukan aksi pencurian kalung emas di sebuah toko yang berlokasi di Kecamatan Manggar, Kabupaten Belitung Timur (Beltim), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel). Keberadaan mereka di Pulau Belitung diperkirakan sudah selama sepekan terakhir.
Setelah mereka melakukan aksinya, dua orang sempat melarikan diri ke luar daerah untuk menjual barang hasil curiannya.
Konferensi Pers kasus pencurian emas oleh WNA di Polres Belitung Timur, Rabu (13/12/2023). Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Suharli.
Kapolres Belitung Timur, AKBP Arif Kurniatan, didampingi Kasat Reskrim AKP Fatah Meilana dan Kasi Humas AKP Jerry saat memimpin konferensi pers di Mapolres Beltim, pada Rabu (13/12/2023) mengatakan, dua WNA tersebut yaitu seorang perempuan berinisial SK (45) asal Yaman dan laki-laki YA (54). Keduanya ditangkap polisi karena sudah mencuri emas di Toko Emas Suwarna Baru Manggar, pada Jumat (1/12/2023) lalu.
Kapolres menjelaskan, saat menerima laporan dari korban, tim kepolisian langsung menurunkan anggotanya untuk olah TKP, dari TKP didapatkan rekaman CCTV yang menunjukkan pelaku sedang melaksanakan aksinya.
Dari hasil penyelidikan, kemudian Tim Panah Satreskrim Polres Belitung Timur mendapatkan informasi bahwa tersangka sudah menyeberang ke Kota Pangkalpinang. Setelah itu, mereka langsung berkoordinasi dengan Polres Pangkalpinang dan Polda Babel untuk mengamankan pelaku.
Editor : Muri Setiawan