Sementara, Ketua KPU Provinsi Kepulauan Babel, Husin mengungkapkan bahwa berdasarkan PKPU nomor 6 terkait jadwal tahapan, pengadaan logistik sendiri tidak masuk ke dalam tahapan Pemilu 2024. Hanya saja, hal itu tetap berhubungan dengan tahapan.
"Harus dibedakan mana logistik utama dan pendukung dengan memahami regulasi yang ada. Perlengkapan pemungutan suara sudah pasti surat suara juga salah satunya. Dukungan lain seperti alat bantu tuna netra, untuk di provinsi kewenangannya surat suara, tinta, bilik dan kotak suara, dan segel serta alat bantu tuna netra. Dukungan lainnya sampul, kertas, dan formulir," ujar Husin.
Dia mengatakan, bahwa KPU Babel tidak terlibat secara langsung terkait pengadaan logistik Pemilu 2024, karena semuanya berada di KPU RI.
"Semuanya sentralistik di KPU RI, jadi sistemnya dengan e-katalog, di pemilu sebelumnya ada kekhawatiran keterlambatan tibanya surat suara. Akhirnya, sekarang Babel tidak cetak di timur namun di wilayah Jawa. Semua tersistem dalam Silog (sistem logistik). Jadi, pengadaan logistik pemilu ada di pusat dengan tertera di e-katalog," katanya.
Terkait beberapa logistik yang rusak, kata Husin hal itu sudah diganti sesuai dengan kebutuhan.
"Ada beberapa yang rusak seperti tinta dan itu sudah diganti, untuk kardus juga kuat. Yang sedang diproses dalam pengadaan logistik di tingkat provinsi yaitu surat suara, sampul, formulir dan alat bantu tuna netra pemilu anggota DPD. Kami pastikan semua sesuai dengan yang kita harapkan pada pencetakan surat suara. Untuk distribusinya, belajar dari pengalaman Pemilu 2019, semua datang dari Pangkalbalam dengan ada aparat keamanan didampingi KPU," ujar Husin.
Editor : Muri Setiawan