Terlibat Peredaran Narkoba, 2 Buruh Harian di Toboali Bangka Selatan Diciduk Polisi
Senin, 20 November 2023 | 17:20 WIB
Kedua terduga pelaku berikut barang bukti, lanjut dia langsung dibawa ke Mapolres Basel guna proses hukum lebih lanjut.
"Untuk tersangka AS kita sangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Untuk tersangka CD kita sangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 Tahun Penjara," katanya.
Editor : Muri Setiawan