get app
inews
Aa Text
Read Next : Polres Bangka Selatan Gotong Royong Asuh 25 Anak Yatim

Terlibat Peredaran Narkoba, 2 Buruh Harian di Toboali Bangka Selatan Diciduk Polisi

Senin, 20 November 2023 | 17:20 WIB
header img
Kedua tersangka penyalahgunaan Narkotika di Toboali, Bangka Selatan yang diamankan Polisi, beserta sejumlah barang bukti. Foto: kolase/Istimewa.

BANGKA SELATAN, Lintasbabel.iNews.id - Dua orang buruh harian lepas di Toboali, Kabupaten Bangka Selatan (Basel), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), diciduk anggota Satres Narkoba Polres Basel lantaran diduga terlibat peredaran narkoba. Keduanya adalah AS (29) dan CD (19).

Kasatres Narkoba Polres Basel, AKP Suhendra mengatakan, kedua tersangka tersebut ditangkap pada Selasa (14/11/2023) dinihari.

"Kedua pelaku diamankan di TKP yang sama, yaitu depan sebuah kontrakan di Jalan Kemakmuran, Tanjung Ketapang, Toboali. Kemudian setelah itu dilakukan penggeledahan disaksikan Ketua RT setempat, dan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu dari tersangka AS sebanyak 2 paket sabu dengan berat bruto 20,02 gram, dan dari tersangka CD sebanyak 3 paket dengan berat bruto 0,50 Gram," katanya, Selasa (20/11/2023).

Selain mengamankan 3 paket sabu, kata dia, polisi juga mengamankan berbagai barang bukti lainnya yang berkaitan dengan pengungkapan kasus tersebut dari kedua terduga pelaku. 

Kedua terduga pelaku berikut barang bukti, lanjut dia langsung dibawa ke Mapolres Basel guna proses hukum lebih lanjut.

"Untuk tersangka AS kita sangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Untuk tersangka CD kita sangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 Tahun Penjara," katanya.

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut