get app
inews
Aa Read Next : MK Tolak Gugatan PSI, Batas Usia Minimal Capres Cawapres Tetap 40 Tahun

Digugat Din Syamsuddin ke MK, Pansus UU IKN: Kami Tidak Akan Menghalangi dan Intervensi

Kamis, 27 Januari 2022 | 17:59 WIB
header img
Mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Din Syamsuddin berencana mengajukan uji materi Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara (RUU IKN) ke Mahkamah Konstitusi (MK). (Foto: Dok. Okezone)

Legislator Dapil Sumatera Barat II ini menambahkan, pihaknya juga menggunakan sejumlah platform media sosial untuk menyiarkan pembahasan RUU IKN, agar masyarakat bisa melihat dan mengikuti proses pembentukan UU tersebut dengan transparan. Dan dengan disahkannya UU IKN, maka tugas DPR bersama pemerintah sudah selesai. 

Jika masih ada kelompok masyarakat yang tidak puas dan menolak, pihaknya mempersilakan masyarakat untuk menggugat dan menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada MK. 

"Jadi, apa yang diputuskan Mahkamah Konstitusi nantinya harus dihormati oleh semua pihak. Kami akan sami’na wa atho’na atau kami akan ikuti apa yang menjadi keputusan MK," ujarnya.

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut