Digugat Din Syamsuddin ke MK, Pansus UU IKN: Kami Tidak Akan Menghalangi dan Intervensi
Kamis, 27 Januari 2022 | 17:59 WIB
Legislator Dapil Sumatera Barat II ini menambahkan, pihaknya juga menggunakan sejumlah platform media sosial untuk menyiarkan pembahasan RUU IKN, agar masyarakat bisa melihat dan mengikuti proses pembentukan UU tersebut dengan transparan. Dan dengan disahkannya UU IKN, maka tugas DPR bersama pemerintah sudah selesai.
Jika masih ada kelompok masyarakat yang tidak puas dan menolak, pihaknya mempersilakan masyarakat untuk menggugat dan menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada MK.
"Jadi, apa yang diputuskan Mahkamah Konstitusi nantinya harus dihormati oleh semua pihak. Kami akan sami’na wa atho’na atau kami akan ikuti apa yang menjadi keputusan MK," ujarnya.
Editor : Muri Setiawan