JAKARTA, lintasbabel.id - Mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Din Syamsuddin berencana mengajukan uji materi Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara (RUU IKN) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini ditanggapi santai Panitia Khusus (Pansus) RUU IKN.
"Terbuka ruang untuk masyarakat melakukannya (uji meteri), dan langkah tersebut merupakan hak rakyat yang dijamin UU. Sebagai negara hukum itu dibenarkan oleh konstitusi. Kami tidak akan menghalangi dan melakukan intervensi pada pihak manapun yang menggugat hasil kerja DPR bersama pemerintah dalam menyepakati UU IKN," kata anggota Pansus RUU IKN DPR, Guspardi Gaus, Rabu (26/1/2022).
Saat membahas dan membuat UU IKN, politikus PAN ini menegaskan, DPR selalu berpedoman dan mengacu pada UU No. 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3) dan mekanisme pembahasan RUU IKN juga dilakukan dengan sangat terbuka.
Bahkan, sambung Guspardi, DPR dan pemerintah juga melakukan RDPU dengan para pakar sesuai dengan keahlian di bidangnya, yang dilakukan selama 5 hari dalam rangka keterbukaan dan melibatkan masyarakat.
"Jadi kami membahas UU IKN itu tidak tertutup, melainkan secara terbuka, transparan dan memberikan ruang untuk dikritisi, masukan dan saran,” kata anggota Badan Legislasi DPR ini.
Legislator Dapil Sumatera Barat II ini menambahkan, pihaknya juga menggunakan sejumlah platform media sosial untuk menyiarkan pembahasan RUU IKN, agar masyarakat bisa melihat dan mengikuti proses pembentukan UU tersebut dengan transparan. Dan dengan disahkannya UU IKN, maka tugas DPR bersama pemerintah sudah selesai.
Jika masih ada kelompok masyarakat yang tidak puas dan menolak, pihaknya mempersilakan masyarakat untuk menggugat dan menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada MK.
"Jadi, apa yang diputuskan Mahkamah Konstitusi nantinya harus dihormati oleh semua pihak. Kami akan sami’na wa atho’na atau kami akan ikuti apa yang menjadi keputusan MK," ujarnya.
Editor : Muri Setiawan