BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id - Seorang remaja berinisial NS (18) warga Kelurahan Menjelang, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat (Babar), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), diringkus Tim Hantu Satresnarkoba Polres Babar, pada Senin (2/10/2023) lalu. Dia diamankan saat akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu.
NS mengaku, mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial W. Pria tersebut, kata NS adalah orang yang menyuruhnya untuk mengedarkan sabu.
"Baru masuk sekitar sebulan (jadi pengedar), sisa 4 gram. Sebelumnya sudah terjual 20 paket, dapat barang dari bos W," ujar NS, Kamis (5/10/2023).
Dari hasil penjualan tersebut, NS mengaku mendapatkan upah sekitar Rp3 juta, yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli alat-alat sepeda motor miliknya.
Sedangkan pelanggannya, kata NS kebanyakan adalah para penambang timah di wilayah tersebut.
"(Saat ditangkap) Iya nunggu pembeli, orang gawe tambang. Sering di kubur (transaksi). Dari atas (perintah untuk mengedarkan), misal ada orang mau beli, saya baru ditelfon," ujarnya.
Sementara, Kasat Resnarkoba Polres Babar, Iptu Budi menyampaikan pihaknya saat ini masih melakukan penyidikan lebih lanjut untuk mencari keberadaan orang yang memasok barang haram ke NS.
"NS mengakui barang bukti narkoba dalam penguasaannya. Tugas kami saat ini masih mencari siapa yang mengirimkan atau darimana sumber barang ini," kata Budi.
Editor : Muri Setiawan