Kedua tersangka, lanjut dia diduga menyalahgunakan jabatan dengan melakukan Penyimpangan Penggunaan keuangan Desa Simpang Rimba dari rekening desa periode 2016 dan 2017 dengan membuat pertangungjawaban tanpa didukung bukti yang lengkap dan sah, untuk memperkaya atau menguntungkan diri sendiri atau orang lain, hingga mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara.
"Untuk tuntutan Primairnya dikenakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) ke 1 KUHP," ujarnya.
Sedangkan untuk tuntutan Subsidair, tutup dia, dikenakan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Editor : Muri Setiawan